Kadipaten Paku Alaman adalah negara dependen yang berbentuk kerajaan. Kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan negara diatur dan dilaksanakan menurut perjanjian/kontrak politik yang dibuat oleh negara induk bersama-sama negara dependen. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yang dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara dependen Kadipaten Pakualaman (bersama-sama dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsidengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar isi[tampilkan] |
[sunting]Pembentukan
Kadipaten Paku Alaman atau Negeri Paku Alaman atau Praja Paku Alaman didirikan pada tanggal 17 Maret 1813, ketika Pangeran Notokusumo, putra dariSultan Hamengku Buwono I dengan Selir Srenggorowati dinobatkan oleh Gubernur-Jenderal Sir Thomas Raffles (Gubernur Jendral Britania Raya yang memerintah saat itu) sebagai Kangjeng Gusti Pangeran Adipati[2][3] Paku Alam I. Status kerajaan ini mirip dengan status Praja Mangkunagaran di Surakarta.Paku Alaman juga dilengkapi dengan sebuah legiun tetapi tidak pernah menjadi legiun tempur yang besar karena selanjutnya hanya berfungsi sebagai seremonial dan pengawal pejabat Kadipaten.
[sunting]Pemerintahan umum
Negeri Paku Alaman, Daerah Paku Alaman, Praja Paku Alaman, Kadipaten Paku Alaman adalah nama resmi yang dipergunakan oleh monarki terkecil di Jawa Tengah bagian selatan. Monarki yang didirikan pada tahun 1813 itu berbentuk Monarki kepangeranan (Principality)[4]. Pemerintahan dijalankan oleh Pepatih Paku Alaman bersama-sama Residen/Gubernur Hindia Belanda untuk Yogyakarta.