JASA RAMAL ILMIAH WARISAN RONGGO KASTUBA BAGI CALON LEGESLATIF, EKSEKUTIF, DAN JABATAN KARIER DI PEMERINTAAN/PERUSAHAAN .
Kamis, 16 Agustus 2012
Kamis, 09 Agustus 2012
Senin, 02 Juli 2012
Selasa, 19 Juni 2012
SEJARAH PAKUALAMAN
Kadipaten Paku Alaman adalah negara dependen yang berbentuk kerajaan. Kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan negara diatur dan dilaksanakan menurut perjanjian/kontrak politik yang dibuat oleh negara induk bersama-sama negara dependen. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yang dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara dependen Kadipaten Pakualaman (bersama-sama dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsidengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar isi[tampilkan] |
[sunting]Pembentukan
Kadipaten Paku Alaman atau Negeri Paku Alaman atau Praja Paku Alaman didirikan pada tanggal 17 Maret 1813, ketika Pangeran Notokusumo, putra dariSultan Hamengku Buwono I dengan Selir Srenggorowati dinobatkan oleh Gubernur-Jenderal Sir Thomas Raffles (Gubernur Jendral Britania Raya yang memerintah saat itu) sebagai Kangjeng Gusti Pangeran Adipati[2][3] Paku Alam I. Status kerajaan ini mirip dengan status Praja Mangkunagaran di Surakarta.Paku Alaman juga dilengkapi dengan sebuah legiun tetapi tidak pernah menjadi legiun tempur yang besar karena selanjutnya hanya berfungsi sebagai seremonial dan pengawal pejabat Kadipaten.
[sunting]Pemerintahan umum
Negeri Paku Alaman, Daerah Paku Alaman, Praja Paku Alaman, Kadipaten Paku Alaman adalah nama resmi yang dipergunakan oleh monarki terkecil di Jawa Tengah bagian selatan. Monarki yang didirikan pada tahun 1813 itu berbentuk Monarki kepangeranan (Principality)[4]. Pemerintahan dijalankan oleh Pepatih Paku Alaman bersama-sama Residen/Gubernur Hindia Belanda untuk Yogyakarta.
Status Paku Alaman berganti-ganti seiring dengan perjalanan waktu. Pada 1813-1816 merupakan negara dependen dibawah Pemerintah Kerajaan Inggris India Timur (East Indian). Selanjutnya tahun 1816-1942 merupakan negara dependen Kerajaan Nederland, dengan status Zelfbestuurende Landschappen Hindia Belanda. Dari 1942 sampai 1945 merupakan bagian dari Kekaisaran Jepang dengan status Kooti dibawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan Darat.Mulai tahun 1945 Negeri kecil ini bergabung dan menjadi daerah Indonesia. Kemudian dengan Kasultanan Yogyakarta membentuk pemerintahan bersama sampai tahun 1950 saat secara resmi keduanya dijadikan sebuah daerah istimewa bukan lagi sebagai sebuah negara.PerekonomianSeperti banyak kerajaan di pulau Jawa pada umumnya, kegiatan perekonomian Negeri Paku Alaman di dominasi dengan pertanian dan sedikit perdagangan. Pernah tercatat negeri ini mempunyai beberapa pabrik gula di Kabupaten Adikarto.BudayaNegeri Paku Alaman berusaha mengembangkan budaya yang mempunyai ciri berbeda dengan Kesultanan untuk menunjukkan independensi status pricipality-nya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari bentuk pakaian tradisional yang dikenakan. Pengembangan budaya ini dimulai sejak Paku Alam IIPertahanan dan KeamananPertahanan secara umum dikendalikan oleh pihak Hindia Belanda. Kadipaten ini diperkenankan memelihara sepasukan kecil yang digunakan untuk memelihara keamanan dan upacara kerajaan.
[sunting]
[sunting]
[sunting]
SEJARAH KASUNANAN SURAKARTA
Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah sebuah kerajaan di Jawa Tengahyang berdiri tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian Giyanti 13 Februari 1755. Perjanjian antara VOC dengan pihak-pihak yang bersengketa di Kesultanan Mataram, yaitu Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi, menyepakati bahwa Kesultanan Mataram dibagi dalam dua wilayah kekuasaan yaitu Surakarta dan Yogyakarta.Kasunanan Surakarta umumnya tidak dianggap sebagai pengganti Kesultanan Mataram, melainkan sebuah kerajaan tersendiri, walaupun rajanya masih keturunan raja Mataram. Setiap raja Kasunanan Surakarta yang bergelar Sunan (demikian pula raja Kasultanan Yogyakarta yang bergelar Sultan) selalu menanda-tangani kontrak politik dengan VOC atau Pemerintah Hindia Belanda.
Kerajaan Mataram yang berpusat di Surakarta sebagai ibukota pemerintahan kemudian dihadapkan pada pemberontakan yang besar karena Pangeran Mangkubumi adik Pakubuwana II tahun 1746 yang meninggalkan keraton menggabungkan diri dengan Raden Mas Said. Di tengah ramainya peperangan, Pakubuwana II meninggal karena sakit tahun 1749. Namun, ia sempat menyerahkan kedaulatan negerinya kepada VOC, yang diwakili oleh Baron von Hohendorff. Sejak saat itu, VOC lah yang dianggap berhak melantik raja-raja keturunan Mataram.
Pada tanggal 13 Februari 1755 pihak VOC yang sudah mengalami kebangkrutan berhasil mengajak Pangeran Mangkubumi berdamai untuk bersatu melawan pemberontakan Raden Mas Said yang tidak mau berdamai. Semula Pangeran Mangkubumi bersekutu dengan Raden Mas Said. Perjanjian Giyanti yang ditanda-tangani oleh Pakubuwana III, Belanda, dan Mangkubumi, melahirkan dua kerajaan baru yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pangeran Mangkubumi sebagai raja di separuh wilayah Mataram mengambil gelar Sultan Hamengkubuwana, sedangkan raja Kasunanan Surakarta mengambil gelar Sunan Pakubuwana. Seiring dengan berjalannya waktu, negeri Mataram yang dipimpin oleh Hamengkubuwana kemudian lebih terkenal dengan nama Kasultanan Yogyakarta, sedang negeri Mataram yang dipimpin oleh Pakubuwana terkenal dengan nama Kasunanan Surakarta.
Selanjutnya wilayah Kasunanan Surakarta semakin berkurang, karena Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 menyebabkan Raden Mas Said diakui sebagai seorang pangeran merdeka dengan wilayah kekuasaan berstatus kadipaten, yang disebut dengan nama Praja Mangkunegaran. Sebagai penguasa, Raden Mas Said bergelar Adipati Mangkunegara. Wilayah Surakarta berkurang lebih jauh lagi setelah usainya Perang Diponegoro pada tahun 1830, di mana daerah-daerah mancanegara diberikan kepada Belanda sebagai ganti rugi atas biaya peperangan.
Di awal masa kemerdekaan Republik Indonesia (1945 - 1946), Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran sempat menjadi Daerah Istimewa. Akan tetapi karena kerusuhan dan agitasi politik saat itu maka pada tanggal 16 Juni 1946 oleh Pemerintah Indonesia statusnya diubah menjadi Karesidenan, menyatu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SEJARAH MANGKUNEGARAN
Praja atau Kadipaten Mangkunagaran (atau Mangkunegaran) adalah Kadipaten yang pernah berkuasa di wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya sejak 1757 sampai dengan 1946. Penguasanya adalah cabang dari wangsa Mataram, disebut wangsa Mangkunegaran, yang dimulai dari Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said).
Satuan politik ini dibentuk berdasarkan Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga sebagai solusi atas perlawanan yang dilakukan Raden Mas Said terhadap Sunan Pakubuwana III, penguasa Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah terpecah akibat Perjanjian Giyanti, dua tahun sebelumnya.Berdasarkan Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said diberi hak untuk menguasai wilayah timur dan selatan sisa wilayah Mataram sebelah timur. Jumlah wilayah ini secara relatif adalah 49% wilayah Kasunanan Surakarta setelah tahun 1830, yaitu pada saatberakhirnya Perang Diponegoro atau Perang Jawa. Wilayah itu kini mencakup bagian utara Kota Surakarta (Kecamatan Banjarsari, Surakarta), seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul.Secara tradisional penguasanya disebut Mangkunagara (baca: 'Mangkunagoro'). Raden Mas Said merupakan Mangkunagara I. Penguasa Mangkunegaran berkedudukan di Pura Mangkunegaran, yang terletak di Kota Surakarta. Penguasa Mangkunegaran, berdasarkan perjanjian pembentukannya, berhak menyandang gelar Pangeran (secara formal disebut Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Senopati Ing Ayudha Sudibyaningprang) tetapi tidak berhak menyandang gelar Sunan atau pun Sultan. Mangkunegaran merupakan Kadipaten, sehingga posisinya lebih rendah daripada Kasunanan. Status yang berbeda ini tercermin dalam beberapa tradisi yang masih berlaku hingga sekarang, seperti jumlah penari bedaya yang tujuh, bukan sembilan seperti pada Kasunanan Surakarta. Namun demikian, berbeda dari Kadipaten pada masa-masa sebelumnya, Mangkunegaran memiliki otonomi yang sangat luas karena berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan.Setelah kemerdekaan Indonesia, Mangkunegara VIII (penguasa pada waktu itu) menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1946, setelah terjadi Revolusi sosial di Surakarta (1945-1946). Sejak saat itu Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya sebagai satuan politik. Walaupun demikian Pura Mangkunegaran dan Mangkunegara masih tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya. Saat ini yang memegang kekuasaan adalah Mangkunagara IX, putra kedua dari Mangkunegara VIII.Para penguasa Mangkunegaran tidak dimakamkan di Astana Imogiri melainkan di Astana Mangadeg dan Astana Girilayu, yang terletak di lereng Gunung Lawu. Perkecualian adalah lokasi makam dari Mangkunegara VI, yang dimakamkan di tempat tersendiri.Warna resmi Mangkunagaran adalah hijau dan kuning emas serta dijuluki "pareanom" ('padi muda'), yang dapat dilihat pada lambang, bendera, pataka, serta samir yang dikenakan abdi dalem atau kerabat istana.Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar raja Jawa Praja -Mangkunegaran -di surakarta. Pada awal pendiriannya, struktur pemerintahan masih sederhana, mengingat lahan yang dikuasai berstatus "tanah lungguh" (apanage) dari Kasunanan Surakarta. Ada dua jabatan Pepatih Dalem, masing-masing bertanggung jawab untuk urusan istana dan pemerintahan wilayah. Selain itu, Mangkunagara (MN) I sebagai Adipati Anom membawahi sejumlah Tumenggung (komandan satuan prajurit).Di masa pemerintahan MN II, situasi politik berubah. Status kepemilikan tanah beralih dari tanah lungguh menjadi tanah vazal yang bersifat diwariskan turun-temurun. Hal ini memungkinkan otonomi yang lebih tinggi dalam pengelolaan wilayah. Perluasan wilayah juga terjadi sebanyak 1500 karya. Perubahan ini membuat diubahnya struktur jabatan langsung di bawah Adipati Anom dari dua menjadi tiga, dengan sebutan masing-masing adalah Patih Jero (Menteri utama urusan domestik istana), Patih Jaba (Menteri Utama urusan wilayah), dan Kapiten Ajudan (Menteri urusan kemiliteran).Semenjak pemerintah MN III, struktur pemerintahan menjadi tetap dan relatif lebih kompleks. Raja (Adipati Anom) semakin mandiri dalam hubungan dengan Kasunanan. Wilayah praja dibagi menjadi tiga Kabupaten Anom (Karanganyar, Wanagiri, dan Malangjiwan) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Wedana Gunung. Ketiga Wedana Gunung merupakan bawahan seorang Patih. Patih bertanggung jawab kepada Adipati Anom. Di bawah setiap Kabupaten Anom terdapat sejumlah Panewuh.Pendirian dan wilayahKekuasaan politikDaftar Pangeran MangkunagaraAdministrasi pemerintahanPenyatuan administrasi bulan Agustus 1873 membuat pemerintahan otonom Mangkunegaran harus terintegrasi dengan pemerintahan residensial dari pemerintah Hindia-Belanda. Wilayah Mangkunegaran dibagi menjadi empat Kabupaten Anom (Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan Baturetno) yang masing-masing membawahi desa/kampung.
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)
